Inggris Denda TikTok Sebesar Rp243 Miliar karena Pelanggaran Perlindungan Data Anak-anak
JAKARTA - Pada Selasa, 4 April badan pengawas data Inggris, Information Commissioner's Office (ICO), mengumumkan bahwa mereka telah memberikan denda sebesar 12,7 juta poundsterling (sekitar 243 miliar rupiah) kepada TikTok karena melanggar hukum perlindungan data, termasuk penggunaan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
ICO memperkirakan bahwa TikTok membiarkan sebanyak 1,4 juta anak di bawah usia 13 tahun di Inggris menggunakan platform mereka pada tahun 2020, meskipun TikTok menetapkan usia minimum 13 tahun untuk membuat akun.
Pelanggaran data terjadi antara Mei 2018 dan Juli 2020, di mana aplikasi video yang dimiliki oleh perusahaan asal China ini tidak cukup melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang menggunakan platform dan tidak menghapus anak-anak di bawah umur yang menggunakan aplikasi tersebut.
"Ada undang-undang yang mengatur agar anak-anak kita aman di dunia digital seperti halnya di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi undang-undang tersebut," kata Komisioner Informasi Inggris, John Edwards, seperti dikutip Reuters.
"Data anak-anak mungkin telah digunakan untuk melacak dan memprofilling mereka, yang dapat menimbulkan bahaya atau konten yang tidak pantas bagi mereka,' tambahnya.
Baca juga:
Seorang juru bicara TikTok mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak setuju dengan keputusan ICO, tetapi senang bahwa denda telah dikurangi dari jumlah maksimal sebesar 27 juta poundsterling yang diusulkan oleh ICO tahun lalu.
"Kami berinvestasi secara besar-besaran untuk membantu menjaga agar anak-anak di bawah 13 tahun tidak menggunakan platform kami, dan tim keamanan kami yang berjumlah 40.000 orang bekerja keras untuk menjaga agar platform kami aman bagi komunitas kami," kata juru bicara tersebut. "Kami akan terus meninjau keputusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya."
Denda ICO ini menyusul tindakan pemerintah dan institusi Barat dalam beberapa minggu terakhir, termasuk Inggris, untuk melarang penggunaan TikTok pada perangkat resmi mereka atas kekhawatiran keamanan.