TikTok Keberatan Denda Rp5,8 Triliun atas Pelanggaran Perlindungan Data Anak-anak di Eropa
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Setelah berlangsung lama, TikTok akhirnya dinyatakan melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa terkait penanganan data anak-anak.

Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) belum lama ini, platform berbagi video pendek dari China tersebut telah ditegur dan didenda 345 juta euro atau sekitar Rp5,8 triliun.

Melansir dari TechCrunch, Minggu 17 September, secara keseluruhan TikTok terbukti melanggar delapan pasal GDPR, yakni: pasal 5(1)(a), 5(1)(c), 5(1)(p), 24(1), 25(1), 25(2), 12(1), dan pasal 13(1)(e).

Menanggapi keputusan tersebut, juru bicara TikTok mengirimi sebuah pernyataan kepada TechCrunch, yang mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besarnya denda yang dikenakan.

"Kami dengan hormat tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besarnya denda yang dikenakan. Kritik DPC terfokus pada fitur dan pengaturan yang diterapkan tiga tahun lalu, dan kami melakukan perubahan jauh sebelum penyelidikan dimulai, seperti mengatur semua akun di bawah 16 tahun menjadi pribadi secara default," tulis pernyataan itu.

TikTok juga memberi tahu bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya sehubungan dengan sanksi tersebut. Jadi platform tersebut dapat mengajukan banding hukum di Irlandia.

“Kami mempublikasikan hal ini dalam Laporan Penegakan Pedoman Komunitas triwulanan kami dan selama tiga bulan pertama tahun 2023, kami menghapus hampir 17 juta akun serupa secara global,” tambah juru bicara itu.

Menurutnya, kepastian usia adalah tantangan industri yang luas. Perusahaan yang berbasis di China itu juga berjanji akan terus menjalin hubungan dengan regulator dan pakar lainnya untuk mengidentifikasi solusi baru untuk meningkatkan upaya mereka untuk menjauhkan pengguna di bawah umur dari platformnya.