Sebelum Sabu Diserahkan ke Ammar Zoni, Sopir dan Satu Rekannya Sempat Pakai Bersama
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Ammar Zoni dengan dua pelaku lainnya, M (35) dan R (37). Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1.04 gram. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menjelaskan kronologis penangkapan ke-3 tersangka tersebut.
Kejadian berawal dari Ammar Zoni yang memerintahkan sopirnya, M untuk membeli barang haram tersebut pada Rabu, 8 Maret, pukul 11.00 WIB.
“AZ (Ammar Zoni) transfer menggunakan mobile banking di HP pribadi Rp1,5 juta kepada M untuk dibelikan sabu,” kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret.
Lanjut, M yang menerima uang Rp1,5 juta, langsung berangkat membeli sabu dengan mengajak R ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat. Setibanya, di lokasi, M menyerahkan uang Rp1,5 juta tersebut.
“Setelah menyerahkan uang Rp1,5 juta, kedua tersangka mendapatkan dua klip bening berisi sabu. Kemudian tersangka M memberikan upah kepada RH karena diduga yang tahu tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu ini,” ucapnya.
Baca juga:
- AG Kekasih Mario Dandy Tak Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora
- Terbaru dari Rafael Alun, PPATK Temukan Uang Puluhan Miliar di Safe Deposit Box
- KPK Belum Terima Laporan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Rp300 Triliun
- Mahfud Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Analisa Sejak 2009
“Kemudian mereka berdua, M dan RH, menggunakan sabu secara bersama di daerah Boncos,” sambungnya.
Setelah menerima barang haram tersebut, M dan RH berniat kembali untuk mengantarkan pesanan dari Ammar Zoni. Namun, sayang di perjalanan keduanya ditangkap polisi kawasan di Pintu Timur Ragunan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 19.30 WIB.
Lebih lanjut, M mengaku barang yang ada padanya saat ini adalah titipan dari Ammar Zoni.
“Kemudian petugas menangkap AZ di rumahnya di daearah babakan, Bogor, Jawa Barat,” ucapnya.
Kekinian ke-3 pelaku ini telah ditetapkan tersangka. Mereka terancam pasal pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.