Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Digelar Langsung di Lokasi Perkara Perumahan Green Permata
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo terhadap David Ozora. Rencanannya, reka ulang adegan itu dilakukan di lokasi kejadian atau Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"(Rekonstruksi, red) di tempat kejadian perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis, 9 Maret.
Rekonstruksi rencananya digelar pada Jumat, 10 Maret sekitar pukul 13.30 WIB. Nantinya, seluruh tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku anak, AG, bakal dihadirkan secara langsung.
Mereka akan memperagakan 23 adegan. Kemungkinan dari awal perencanaan hingga aksi penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy.
Adapun, rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora sedianya dijadwalkan pada hari ini. Namun, terpaksa dibatalkan dengan alasan beberapa saksi berhalangan hadir.
"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Tujuan rekonstruksi itu guna mencari persesuaian antara keterangan saksi dan pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti keterangan saksi keterangan tersangka persesuaian diantaranya daripada unsur pasal yang kita sudah sampaikan," kata Hengki.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dipersangkakan dengan pasal yang berbeda.
Untuk Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
Sementara AG disangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga:
- Reaksi Bungkam AG Usai Resmi Ditahan Kasus Penganiayaan David, Wajah Ditutup Hoodie Warna Putih
- Polda Metro Buka Peluang Periksa Lagi Sosok APA Hingga Konfrontir Dengan Mario Dandy-Shane Lukas
- Mengenal LPKS, Tempat Penahanan AG Kekasih Mario Dandy Penganiaya David Ozora
- 2 Perwira Menengah Terlibat Praktik Calo Bintara di Polda Jateng Tak jadi Dipecat, Disanksi Demosi 2 Tahun
Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.