Tak Hanya AG Kekasihnya, Ternyata Mario Dandy Juga Diperiksa Hari Ini
JAKARTA - Polda Metro Jaya tak hanya memeriksa AG sebagai pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hari ini, pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Mario Dandy Satryo si tersangka utama.
"Hari ini kita dihubungi penyidik, disampaikan bahwa Mario diperiksa kembali," ujar pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.
Pemeriksaan terhadap Mario kali ini disebut merupakan tambahan dari sebelumnya.
Adapun, lanjut Dolfie, pada pemeriksaan sebelumnya penyidik menggali keterangan kliennya seputar rangkaian peristiwa penganiayaan. Termasuk soal sosok APA.
"Terkait dengan kronologi, ada sih satu keterangan lagi yang ditambahkan dengan masalah penyampaian dari APA itu," ungkapnya.
Sosok APA disebut sebagai pihak yang menyampaikan informasi kepada Mario soal tindakan buruk yang dilakukan David terhadap AG.
Informasi itulah yang memicu kemarahan Mario dan berniat mengklarifikasi kebenarannya. Sehingga, berujung pada penganiayaan.
"Jadi ditanya lagi, awalnya siapa sih yang menceritakan, yang menyampaikan bHwa yang menceritakan bahwa yang berinisial APA," kata Dolfie.
Baca juga:
- Niat Jual 417 Bus Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar, Pemprov DKI Minta Izin DPRD
- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan Kepala Bea Cukai Makassar Sama-sama Koleksi Mobil Tua di Garasinya
- Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Klaim Pesawat Cessna yang Dipamerkan Milik FASI
- Didampingi Bapas, AG Pelaku Anak di Kasus Penganiayaan David Jalani Pemeriksaan Perdana
Sebagai informasi, Mario Dandy Satryo saat ini disangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
Persangkaan pasal itu lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.