Mahfud MD Dorong Kasus Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Tak Diproses Restorative Justice

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mankumham) Mahfud MD mendorong proses pidana bukan secara restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, putra pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Rafael Alun Trisambodo.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud dalam salah satu unggahan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

Mahfud menjelaskan penyelesaian kasus secara restorative justice menimbang berat atau tidaknya perkara. Terhadap anak Rafael Alun Trisambodo, Mahfud menilai perkaranya tidaklah ringan sehingga prosesnya secara hukum.

Selain itu, Mahfud juga menyarankan ayah pelaku penganiayaan Rafael Alun Trisambodo yang mengemban jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II nonaktif, harus dilakukan pemeriksaan.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Permintaan maaf itu disampaikan kepada keluarga Nahdliyin, termasuk kepada Jonathan Latumahina, ayah David yang merupakan Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor," kata Rafael lewat video pada Kamis 23 Februari.