Bharada E Tetap Jadi Polisi Meski Divonis Penjara, Pakar Singgung Munculnya Sikap Permisif

JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai tetap bertugasnya Richard Eliezer atau Bharada E terkesan menimbulkan sikap permisif di internal Polri. Apalagi, ia sudah dinyatakan bersalah di kasus pembunuhan berencana Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.

"Karena bharada E ini adalah terpidana karena kasus penghilangan nyawa anggota kepolisian akan muncul preseden bahwa Polri permisif pada tindak pidana penghilangan nyawa seseorang," kata Bambang saat dihubungi VOI, Kamis, 23 Februari.

Bambang tak mau menyebut putusan ini salah atau benar. Namun, dia minta kejadian ini harusnya membuat Polri menjadi konsisten mendukung personel yang jujur dan berani di tubuh Korps Bhayangkara itu.

Jika tidak konsisten atau tebang pilih, maka bukan tak mungkin penilaian buruk akan muncul. Apalagi, Bambang menyebut tidak ada urgensinya mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

"Kalau sudah diputuskan bukan soal tepat atau tidak tepat lagi. Tapi harus konsisten," tegasnya.

"Tanpa diiringi konsistensi itu hanya akan jadi sekadar pencitraan. Menyenangkan publik meski tak menyentuh upaya yang lebih substansial," sambung pakar ini.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Korps Bhayangkara. Hal ini diputuskan setelah Komisi Etik Polri (KKEP) menggelar sidang pada Rabu, 22 Februari.

"Bahwa terduga pelanggar masih bisa dipertahankan instansi Polri putusan sidang KKEP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

Walau dipertahankan sebagai polisi, dalam Sidang KKEP, Bharada E tetap dijatuhi sanksi etik. Bentukannya demosi selama satu tahun. Pemberian sanksi itu karena Bharada E dinyatakan bersalah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

Vonis majelis hakim itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, kubu penuntut umum dan Bharada E tak mengajukan banding.