LPSK Puji Putusan Hakim ke Bharada E, Jadi Sejarah Baru Dunia Peradilan
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer, menjadi tonggak baru dunia peradilan pidana di Tanah Air.
"Pertama, hakim jelas-jelas merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat 17 Februari dilansir dari Antara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bersama empat pimpinan LPSK lainnya, Hasto menyinggung soal dilema hukum yang dialami Richard Eliezer. Kendati menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dia tetap dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara itu.
Atas dilema hukum yang terjadi, Hasto mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang masih tergolong paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Termasuk justice collaborator yang menjadi subjek baru yang dilindungi LPSK dan diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Di satu sisi, LPSK menyadari bahwa belum semua pihak bisa memahami dengan sempurna atas paradigma sistem peradilan pidana tersebut. Namun, hakim dengan progresif telah memberikan putusan, salah satunya berdasarkan pasal yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ini adalah tonggak sejarah baru," tambahnya.
Baca juga:
- Membedah Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru, Berpengaruh ke Vonis Ferdy Sambo?
- Komisi VIII DPR dan Menag Sepakat Biaya Haji 2023 Dibayar Sebesar Rp49,8 Juta per Jemaah
- Beda dengan Anies, Pj Gubernur Heru Budi Dapat Bantuan Pemerintah Pusat Tata Kampung Kumuh di DKI
- Kemenhub: ERP Bisa Kurangi Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta
Pada kesempatan itu, Hasto juga membahas atau menjawab soal keraguan apakah Richard Eliezer pantas mengantongi status justice collaborator sebab biasanya hal itu hanya diberikan kepada pelaku untuk kasus tindak pidana yang berdimensi kolektif atau kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, tindak pidana perdagangan orang, dan narkotika.
Akan tetapi, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa selain tindak pidana korupsi, perdagangan orang dan narkotika, justice collaborator juga bisa diberikan kepada kasus tindak pidana yang ditetapkan LPSK.
Ia mengatakan sebelum memberikan perlindungan, LPSK lebih dulu melakukan asesmen dan sebagainya sehingga menyatakan Bharada E layak diberikan justice collaborator.
"Dibandingkan justice collaborator lain yang pernah diberikan LPSK, saya melihat nilai lebih Eliezer ini adalah ketulusannya dan kesungguhannya," ujar Hasto.