Dewas KPK Ungkap Alasan Karyoto-Endar Dilaporkan: Diduga Tak Profesional dan Langgar Prosedur Urusi Penyelidikan Formula E
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan karena penyelidikan Formula E di Jakarta pada 13 Januari.
Oleh pelapor yang berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), mereka dianggap tak profesional dan melanggar prosedur.
"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Februari.
Tumpak tak mau bicara banyak terkait tidak profesional dan pelanggaran prosedur itu. Namun, dia menyatakan kalaupun ada perbedaan pendapat dalam upaya pengusutan dugaan korupsi hal tersebut biasa.
Selain itu, Dewas KPK juga sudah meminta agar penyelidikan dugaan korupsi Formula E segera diputuskan akan naik atau tidak ke penyidikan. Permintaan ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada 17 Januari lalu.
"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," ungkapnya.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," sambung Tumpak.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan ada yang mengadukan Karyoto dan Endar. Diduga terjadi pelanggaran saat proses penyelidikan Formula E.
"Ya benar (ada aduan itu, red)," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.
Syamsuddin tak memerinci aduan itu. Ia hanya memastikan analisis sedang dilakukan Dewas KPK usai menerima laporan.
"Sedang dipelajari oleh Dewas," tegasnya.
Sementara itu terkait proses penyelidikan ajang balap tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat sejumlah ganjalan yang mereka temukan dalam upaya penyelidikan Formula E. Salah satunya, mereka belum bisa meminta bantuan KPK Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).
Baca juga:
- Orang Tua Bakal Jenguk Bharada E di Bareskrim Sore Ini, Lepas Rindu?
- Kejagung Buka Suara Soal Isu Ulur Waktu di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo
- Vonis 1,5 Tahun Inkrah, Bharada E Hirup Udara Bebas di Bulan Kasih Sayang
- Ini Sosok Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Saat Tampil di Rekonstruksi Perkara
Meski begitu, KPK telah berkali-kali menggelar ekspose penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Langkah ini dinilai bagus agar tiap perkembangan bisa terpantau.
"Wajar ketika menyelesaikan perkara lidik secraa terbuka dilakukan dengan cara ekspose berkali-kali dan sebagainya itu justru kemudian bagi kami itu bagus," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 17 Januari.