Donald Trump Tanda Tangani Perintah Eksekutif Pelarangan 8 Aplikasi Asal China

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pelarangan penggunaan delapan aplikasi lansiran China, pada Selasa, 5 Januari. 

Melansir Reuters, perintah ini akan dijalankan oleh Kementerian Perdagangan AS untuk menentukan transaksi mana yang akan dilarang sesuai arahan. Tujuannya untuk melindungi ancaman warga AS.

"Langkah ini bertujuan untuk melindungi warga kami dari ancaman yang ditimbulkan oleh aplikasi perangkat lunak China, yang memiliki basis pengguna besar dan akses ke data sensitif," jelas seorang pejabat senior AS.

Adapun aplikasi yang dimaksud adalah Alipay, CamScanner, QQ Walet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, WeChat Pay dan WPS Office. 

"Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap mereka yang mengembangkan atau mengontrol aplikasi perangkat lunak yang terhubung ke China untuk melindungi keamanan nasional kami," sambungnya. 

Kendati perintah eksekutif ini efektif berlaku 45 hari kedepan, namun Kementerian Perdagangan berencana melaksanakannya sebelum tanggal 20 Januari, dimana Donald Trump akan digantikan oleh Presiden terpilih Joe Biden.

Diketahui, pada Desember 2020 lalu lusinan perusahaan asal China masuk dalam daftar hitam perdagangan AS. Di antaranya produsen chip terkemuka SMIC dan produsen drone China SZ DJI Technology Co. Ltd.

Pada bulan yang sama, AS juga menerbitkan daftar perusahaan asal China dan Rusia yang memiliki hubungan dengan militer, untuk dibatasi transaksinya terkait barang dan teknologi AS.