Bagikan:

JAKARTA - Aplikasi video kreatif TikTok akhirnya terbebas dari larangan beroperasi di Amerika Serikat (AS). Menyusul keputusan Presiden Joe Biden untuk mencabut dan mengganti berbagai perintah eksekutif yang dibuat oleh mantan Presiden Donald Trump sebelumnya.

Dirangkum dari ZDNet, Kamis 10 Juni, tidak hanya TikTok, aplikasi seperti AliPay, CamScanner, QQ Wallet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, WeChat, WeChat Pay, dan WPS Office juga telah diberikan izin beroperasi di toko aplikasi AS.

Sebelumnya diketahui, saat menjabat Trump melabeli aplikasi China sebagai ancaman keamanan nasional sehubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi, dan rantai pasokan layanan.

Pemerintahan Trump memerintahkan agar TikTok dilarang kecuali jika divestasi ke perusahaan AS. Setelah berbulan-bulan negosiasi mengikuti perintah Trump, TikTok mencapai kesepakatan awal untuk dijual ke Oracle dan Walmart.

Namun, kesepakatan itu kemudian ditangguhkan tanpa batas waktu setelah Biden menjabat. Meskipun TikTok tidak lagi dilarang, perintah eksekutif juga tidak membahas potensi penjualan aplikasi, tetapi akan ditinjau oleh Komite Investasi Asing di AS.

Meski demikian, Biden juga menetapkan kriteria baru yang harus digunakan Departemen Perdagangan untuk meninjau apakah aplikasi yang terkait dengan musuh asing itu dapat menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima.

Adapun kriteria tersebut, apakah aplikasi itu dimiliki, dikendalikan, atau dikelola oleh orang-orang yang mendukung aktivitas militer atau intelijen musuh asing, atau terlibat dalam aktivitas siber berbahaya, serta melibatkan aplikasi yang mengumpulkan data pribadi yang sensitif.

Perintah eksekutif Biden itu juga mengarahkan Departemen Perdagangan untuk bekerja dengan lembaga lain guna memberikan rekomendasi agar dapat melindungi data konsumen AS dari musuh asing, serta membuat rekomendasi untuk tindakan eksekutif dan legislatif tambahan. Hal ini untuk mengatasi lebih lanjut risiko yang terkait dengan aplikasi perangkat lunak yang terhubung dengan musuh asing.