Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Bakal Segera Disidang
JAKARTA - Penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi bakal segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, berkas Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) itu telah disusun dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap dua dengan tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk tersangka STPS dkk dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Februari.
Penahanan keduanya kini dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya. Hamid dan Ilham akan ditahan untuk 20 hari pertama hingga 1 Maret mendatang.
Selanjutnya, tim jaksa tinggal menyusun surat dakwaan. Sidang dugaan suap dana hibah di Jawa Timur itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah staf ahlinya, Rusdi; Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat; dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan Koordinator Lapangan Pokmas.
Penetapan Sahat dan tiga tersangka lainnya dilakukan setelah mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Penindakan ini didasari informasi masyarakat yang tahu adanya penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah.
Baca juga:
- Usulan Promosi Karyoto dan Endar Dikirim KPK ke Polri Sejak November
- KPK Akui Kirim Surat Rekomendasi Promosikan Karyoto dan Endar
- Ketua KPK Bersurat Soal Kenaikan Pangkat Deputi Penindakan-Direktur Penyelidikan, Kapolri: Kita Lihat Peluang yang Ada
- Momen Jalan Pagi Airlangga dan Cak Imin Terselip Diskusi Koalisi Anies Baswedan, Katanya NasDem Pilih Tahan Diri
Politikus Partai Golkar ini diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.
Sahat melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Duit yang diterimanya diduga mencapai Rp5 miliar.