SURABAYA - Tiga nama diusulkan DPRD Jawa Timur menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, dalam rapat paripurna. Nama-nama itu selanjutnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diputuskan.
Adapun ketiga nama itu adalah, Sekdaprov Jatim Adhi Karyono, Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Adi Suryanto, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw. Seluruh nama tersebut dibacakan dalam rapat paripurna.
"Calon yang memenuhi syarat itu adalah Pejabat yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, Kamis, 30 November.
Dalam rapat paripurna itu, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi beserta Wakil Ketua Anik Maslachah. Kemudian, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak selaku Wagub Jatim.
Sebelum menghasilkan tiga nama calon Pj itu, pimpinan DPRD terlebih dahulu menjaring usulan nama dari fraksi di dewan. Dari informasi yang berkembang sebelumnya, nama Adhy Karyono memang diusulkan oleh mayoritas fraksi.
Informasi itu nampak terbukti dengan tepuk tangan para anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut. Hanya saja, Adhy tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA:
Sebelum diputuskan menjadi tiga nama, kata dia, DPRD Jatim sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kandidat. Tujuannya, memastikan persyaratan terpenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023. Dalam prosesnya, Iskandar berharap penunjukan Pj Gubernur Jatim nantinya oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan netralitas.
"Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik," kata politisi senior Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, menjelaskan setelah rapat paripurna pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Pj Gubernur itu kepada Kemendagri. Selanjutnya, usulan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Apalagi berdasarkan ketentuan, Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk memunculkan calon. Nantinya, Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. "Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan," kata Kusnadi.