Status Tersangka Hasya Athallah Sudah Dicabut, Bagaimana Laporan Kuasa Hukum di Ombudsman?
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Hasya Athallah, Gita Paulina belum dapat memastikan apakah pihaknya akan mencabut laporan di Ombudsman terkait maladministrasi penanganan perkara Polres Jaksel dan pihak rumah sakit menyusul dicabutnya status tersangka terhadap Hasya Athallah oleh Polda Metro Jaya.
Dijelaskan Gita, saat ini tim kuasa hukum mengaku masih melakukan rapat internal.
"Kami lagi (diskusi) internal dulu terkait (laporan) di ombudsman. Keputusannya seperti apa kami belum bisa share, nanti kami infokan," kata Gita Paulina kepada VOI, Senin, 6 Februari.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI masih menunggu kelengkapan berkas dari tim kuasa hukum Hasya atas pelaporan maladministrasi yang diduga dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dan salah satu rumah sakit atas kasus kecelakaan yang dialami Muhammad Hasya Athallah Syahputra, mahasiswa FISIP UI di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Laporan sudah masuk di tim verifikasi dan penerimaan laporan (PVL). Masih diproses," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Jakarta Raya, Mulyadin kepada VOI, Senin, 6 Februari.
Baca juga:
- Status Tersangka Hasya Athallah Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf
- Kuasa Hukum Hasya Athallah Laporkan Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Athallah ke Polda Metro Jaya, Ini Tuduhannya
- Polri Harus Berkaca Dalam Kasus Hasya Athallah: Buat Apa Polda Metro Jaya Bentuk TPF, Versi Polisi Sudah Ada di SP2HP
- Tidak Ada Bukti CCTV Hasya Athallah Melaju 60 Km Per Jam, Kuasa Hukum: Ini Kasus Jangan Asal Dihentikan
Dari laporan yang diserahkan tim kuasa hukum Hasya, saat ini laporan masih dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan administrasi, baik kelengkapan syarat - syarat formil dan syarat - syarat materiil.
"Secara substansi, ombudsman nanti akan melakukan langkah - langkah tindak lanjut dari laporan tersebut. Namun sekarang, tadi saya komunikasi dengan teman teman verifikasi dan penerima laporan, katanya masih ada yang kurang. Kekurangan itu sudah disampaikan ke teman - teman pelapor, sudah dikirim melalui email dan kontak WA nya, tapi belum dibalas," ujar Mulyadin.
Meski begitu, Mulyadin menegaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada pelapor hingga 30 hari kedepan untuk melengkapi berkas yang sudah disampaikan ke Ombudsman RI.