KPK: Biaya Haji Tak Dinaikkan Malah Rugikan Jemaah yang Belum Berangkat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai biaya ibadah haji memang sepatutnya naik. Mereka menganggap jika tak ada penyesuaian maka yang merugi adalah jemaah yang masih menunggu giliran untuk berangkat.

"Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut seakan membela jemaah haji yang akan berangkat tahun ini namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jemaah haji yang belum berangkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Januari.

Ghufron bilang ongkos perjalanan haji memang perlu naik. Apalagi, biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayarkan ke Arab Saudi mencapai Rp98,3 juta.

Sehingga, subsidi dari pemerintah yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) harus dihitung dengan matang. Jika tidak, duit itu bisa saja keburu habis oleh jemaah yang sudah berangkat lebih dulu.

"Hal inilah yang perlu kita semua ketahui sehingga tidak kemudian menilai biaya haji dinaikkan kemudian membebani jemaah secara sewenang-wenang," tegasnya.

"Karena jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah jemaah yang belum berangkat," sambung Ghufron.

Sebagai informasi, biaya haji kini jadi sorotan publik. Penyebabnya, ada usulan kenaikan dari Kemenag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu.

Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan beban pembiayaan menggunakan skema 70-30 persen. Sebesar 70 persen atau Rp69 juta dibebankan kepada jemaah, sementara 30 persennya atau Rp29,7 juta ditanggung pemerintah.

Terkait hal ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief paham usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp69 juta bukan kebijakan populer. Namun, demi keberlanjutan dan melindungi hak nilai manfaat jemaah haji hal ini diklaim harus dilakukan.

"Mungkin usulan ini tidak populer tapi Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," kata Hilman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Januari.

Hilman mengatakan nilai manfaat yang bersumber dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah hak semua jemaah haji dari Tanah Air.

"Termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrian berangkat," tegasnya.