Bagikan:

KALSEL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, masih menunggu konfirmasi pelunasan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) bagi calon jemaah haji 2020 yang sudah menyetor untuk bisa berangkat haji pada1443 Hijriah.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Tabalong Husni Thamrin mengatakan, calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan BPIH pada 2020 bisa menyampaikan buktinya ke Kantor Kemenag setempat.

"Sekitar 70 persen calon jemaah haji sudah melunasi BPIH termasuk calon jemaah haji cadangan," jelasnya di Tanjung, Antara, Kamis, 12 Mei.

Mengingat pandemi COVID-19 calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci sejak 2020, ungkap Husni, menyebabkan beberapa calon jemaah haji menarik uang BPIH-nya dan tahun ini harus melunasinya kembali.

Tercatat ada empat calon jemaah haji yang melakukan pelunasan ulang BPIH 2022 dari total 258 calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2022 ini.

Jadwal pelunasan BPIH 2020 sendiri sejak 9 sampai 20 Mei 2022 dengan perkiraan biaya haji Rp41 juta.

Terkait syarat haji 2022 sebagaimana disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dimana calhaj harus menunjukkan bukti surat negatif COVID-19 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi pihak Dinas Kesehatan setempat juga belum menerima surat edarannya.

"Kami berharap tes PCR bisa dilaksanakan di kabupaten dan soal biaya ditanggung APBD atau tidak, masih dalam pembahasan," jelas Kadinkes Kabupaten Tabalong Taufiqurrahman Hamdie.

Selain syarat bukti surat negatif COVID-19, calon jamaah haji yang bisa berangkat pada 2022 ini juga hanya untuk usia di bawah 65 tahun.