Minta Buronan Menyerahkan Diri, KPK: Kooperatif Agar Penegakan Hukum Dilakukan Segera
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta orang-orang yang bertatus buron KPK menyerahkan diri. Permintaan ini ditegaskan lembaga antirrasuah usai menangkap salah satu buronannya, Izil Azhar.
"KPK kembali mengingatkan kepada DPO lainnya agar kooperati dalam proses penegakan hukum yang harus dipatuhi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis, 26 Januari.
Ipi mengatakan sikap kooperatif ini harus ditunjukkan para buronan. "Sehingga penanganan setiap perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tegasnya.
KPK juga memastikan pencarian para buronan bakal terus dilakukan. Ini sebagai bentuk keseriusan mereka menyelesaikan dugaan korupsi.
"Penangkapan salah satu DPO ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi prioritas untuk dapat segera dibawa ke proses persidangan," ujar Ipi.
Baca juga:
Sebelumnya, KPK telah menangkap dan menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Tersangka penerimaan gratifikasi ditangkap di Banda Aceh pada Selasa, 24 Januari dan ditahan sehari setelahnya.
Setelah Izil tertangkap masih ada empat buronan yang terus dikejar komisi antirasuah. Pertama adalah Kirana Kotama yang dicari sejak 2017 karena dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Kedua, Paulus Tannos yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dia saat ini berada di Singapura.
Selanjutnya, eks caleg Harun Masiku juga masih buron. Tersangka pemberi suap ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu masih belum diketahui keberadaannya.
Terakhir, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan berbagi proyek di wilayahnya.