Izil Azhar Adalah Tangan Kanan Irwandi Yusuf untuk Terima Uang 'Jaminan Pengamanan' Dermaga Sabang
Izil Azhar (Foto Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - KPK membeberkan peran bekas Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang baru saja ditahan. Izil Azhar ternyata tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat menerima gratifikasi pada 2007-2012.

"Irwandi Yusuf turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari.

Johanis mengatakan gratifikasi itu diterima dari PT Nindya Sejati yang melaksanakan proyek pembangunan Dermaga Sabang. Uang dengan istilah 'jaminan pengamanan' itu diberikan oleh pihak manajemen yang diwakili Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Uang yang diterima Irwandi melalui Izil jumlahnya mencapai Rp32,4 miliar. Pemberian selalu dilakukan di rumahnya yang terletak di sekitar Masjid Raya Baiturahman.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya digunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," tegas Johanis.

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh," sambungnya.

Lebih lanjut, Johanis mengatakan tersangka penerima gratifikasi itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC. Penahanan akan diperpanjang oleh penyidik jika diperlukan.

Akibat perbuatannya, Izil kemudian disangka melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.