KPK Tahan Izil Azhar Setelah Buron Sejak 2018
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers /FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan salah satu buronan, Izil Azhar. Dia ditahan setelah melarikan diri sejak 2018 lalu dan akhirnya ditangkap Banda Aceh.

"Dilakukan penahanan dan pemeriksaan pada beliau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari.

Johanis mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Ia akan ditempatkan di Rutan Rutan KPK Cabang Kavling C1 Anti Corruption Learning Center (ACLC).

Izil Azhar ditangkap oleh tim KPK dan Polda Aceh pada Selasa, 24 Januari. Penangkapan terjadi di Banda Aceh setelah dipantau sejak Desember 2022.

Dalam kasus ini, Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan eks Gubernur ditetapkan sebagai tersangka penerimaan dugaan gratifikasi terkait pembangunan Dermaga Sabang.

Bersama Irwandi, Izil diduga menerima gratifikasi dari petinggi PT Nindya Sejati sebesar Rp32.454.500.000. Keduanya menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012.

Rinciannya, pada 2008 penerimaan uang tunai dilakukan sebanyak 18 kali dengan nilai Rp2,9 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid alias Let Bugeh. Kemudian, Irwandi dan Izil Azhar juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam delapan kali tahapan yang jumlahnya Rp6,9 miliar pada 2009.

Sama seperti pemberian sebelumnya, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh mengambil uang dari biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Berikutnya, pada Irwandi dan Izil dapat uang sebesar Rp9,5 miliar yang dicicil sebanyak 31 kali. Terakhir, keduanya kembali mendapat Rp13 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang.