Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang buron sejak 2018. Dia merupakan tersangka dugaan gratifikasi terkait pembangunan Dermaga Sabang bersama eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Dalam surat dakwaan Irwandi Yusuf, disebutkan Izil bersama Irwandi menerima gratifikasi dari petinggi PT Nindya Sejati sebesar Rp32.454.500.000.

Keduanya menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012. Rinciannya, pada 2008 penerimaan uang tunai dilakukan sebanyak 18 kali dengan nilai Rp2,9 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid alias Let Bugeh.

Kemudian, Irwandi dan Izil Azhar juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam delapan kali tahapan yang jumlahnya Rp6,9 miliar pada 2009.

Sama seperti pemberian sebelumnya, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh mengambil uang dari biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN.

Berikutnya, pada Irwandi dan Izil dapat uang sebesar Rp9,5 miliar yang dicicil sebanyak 31 kali. Terakhir, keduanya kembali mendapat Rp13 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang.

Akibat perbuatannya, Irwandi kemudian dijebloskan ke penjara pada 2018. Dia divonis selama tujuh tahun dan saat ini sudah bebas bersyarat.

Sementara itu, Izil baru ditangkap di Banda Aceh pada hari ini, Selasa, 24 Januari. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan KPK dan Polda Aceh.

"Benar, dengan bantuan tim dari Polda Aceh tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.

Ali mengatakan Izil bakal segera dibawa ke Jakarta. "Untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Setelah Izil ditangkap, saat ini ada empat buronan yang masih harus dikejar. Mereka di antaranya adalah eks calon legislatif (caleg) 2019 Harun Masiku yang menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.