Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan mereka, eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Dia ditangkap pada Selasa, 24 Januari.

"Benar, dengan bantuan tim dari Polda NAD tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.

Dia ditangkap di sekitar Banda Aceh setelah buron sejak 30 November 2018. Penangkapan dilakukan setelah KPK dan Polda Aceh berkoordinasi sejak 2022.

"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Sekilas soal Izil Azhar, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 2018 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang.

Selain Izil masih ada empat buronan KPK yang masih harus dikejar. Mereka di antaranya adalah eks calon legislatif (caleg) 2019 Harun Masiku yang menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.