Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dicecar terkait peran Izil Azhar di kasus gratifikasi terkait pembangunan Dermaga Sabang. Bekas Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu diduga sebagai tangan kanannya untuk menerima uang dari PT NK.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari.

Tak dirinci lebih lanjut soal pemeriksaan itu. Ali hanya mengatakan Irwandi juga sempat ditanya perihal pelarian Izil.

Diketahui, Izil sempat menjadi buronan KPK. Dia baru ditangkap pada Januari lalu di Banda Aceh setelah melarikan diri.

"Selain itu juga didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK," ungkapnya.

Sementara itu, Irwandi mengaku tak tahu soal penerimaan uang yang dilakukan oleh Izil. Dia menuding orang kepercayaannya itu memanfaatkan namanya untuk meminta uang.

Hal ini disampaikan Irwandi usai diperiksa penyidik. Ia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Izil yang kini ditahan KPK.

"Enggak ada. Dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih (uang, red)," kata Irwandi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari.

"Enggak ada, sama sekali enggak ada (uang dari Izil, red)," sambungnya.

Irwandi bahkan mengatakan tak tahu perihal uang itu. Kata dia, pemberian gratifikasi tersebut baru diketahuinya dijerat KPK dalam kasus suap dan gratifikasi beberapa tahun lalu.

"Aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," tegasnya.

Lebih lanjut, Irwandi mengaku mendapat 40 pertanyaan dari penyidik. Dia menjelaskan uang itu disebut Izil diberikan untuk pentolan GAM.

"Ngakunya (Izil Azhar, red) buat dikasih ke panglima-panglima GAM," ujar Irwandi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut gratifikasi yang diterima Izil berasal dari PT Nindya Sejati yang melaksanakan proyek pembangunan Dermaga Sabang. Uang dengan istilah 'jaminan pengamanan' itu diberikan oleh pihak manajemen yang diwakili Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Adapun uang diterima Irwandi melalui Izil jumlahnya mencapai Rp32,4 miliar. Pemberian selalu dilakukan di rumahnya yang terletak di sekitar Masjid Raya Baiturahman.

Selanjutnya, uang yang diterima dinikmati Izil dan digunakan sebagai dana operasional Irwandi Yusuf. Akibat perbuatannya, mantan tim sukses Irwandi ini ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.