Pembelaan Bharada E: Sebagai Brimob Saya Dididik Patuh, Tak Mempertanyakan Perintah Atasan
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Brigadir J menyebut sebagai anggota Polri hanya didik untuk menaati dan menjalankan perintah yang diberikan.
Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Januari.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," ujar Bharada E.
Namun, eks ajudan Ferdy Sambo itu menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai kepatuhannya. Sebab, ada anggapan bila Bharada E terlalu keras sehingga berani menembak Yosua alias Brigadir J.
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta", maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," sebutnya.
Di sisi lain, dalam pleidoinya Bharada E juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Joko Widodo hingga para petinggi Polri. Alasannya, berkat mereka skenario Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terbongkar.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Menkopolhukam Mafhud MD, Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bapak Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono," sebutnya.
"Bapak Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko yang juga telah saya anggap seperti orang tua saya sendiri," kata Bharada E.
Adapun, Bharada E dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, ia dituntut dengan sanksi pidana penjara 12 tahun.
Alasan di balik tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.
Baca juga:
Selain itu, Bharada E juga tak menolak perintah menembak dari Ferdy Sambo. Padahal, Ricky Rizal alias Bripka RR yang sedianya diminta pertama kali mampu menolaknya. Bharada E diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.