Putri Candrawathi: Sering Saya Merasa Tak Sanggup Jalani Kehidupan ini Lagi
JAKARTA - Putri Candrawathi menyinggung ketidakmampuan untuk melanjutkan hidup buntut perkara pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Dia mengaku banyak menerima hinaan dan cacian.
Pernyataan itu diutarakan Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari.
Putri bercerita pengalamannya dalam perjalanan menuju rumah tahanan (rutan) usai menjalani persidangan. Di setiap sudut jalan, kerap terlihat spanduk berisi cacian yang ditujukan kepadanya.
"Dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian," ujar Putri.
Bahkan, tak sedikit kalimat-kalimat yang seolah mendesak majelis hakim untuk memberi vonis mati kepadanya dan suaminya, Ferdy Sambo.
"Paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," sebutnya
"Tidak sedikit pun pernah terpikirkan, peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan kami," sambungnya.
Dalam catatan pembelaaan itu, Putri menuliskan cacian dan makian itulah yang membuat mentalnya terguncang. Bahkan, seolah mendorongnya untuk mengakhiri hidup.
Hanya saja, kenangan soal anak yang membuatnya kuat. Hingga bertekad untuk tetap hidup dan menghadapi semua masalah yang ada.
"Sering kali, Saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi. Namun, Saya bersyukur, ingatan tentang pelukan, senyum bahkan air mata suami dan anak-anak menolong saya ketika dunia seolah tak lagi menyisakan sedikitpun harapan akan keadilan," kata Putri.
Baca juga:
- 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’ Jadi Judul Nota Pembelaan Ferdy Sambo
- Jokowi Puji Heru Budi Lanjutkan Pembangunan Sodetan Ciliwung, PSI: Zaman Anies Baswedan Tak Ada Niat Kuat
- Penyesalan Ferdy Sambo, Merenung Tiap Malam di Jeruji Besi
- Soal Putri Candrawathi-Brigadir J Selingkuh dalam Berkas Tuntutan Kuat Ma'ruf, Kejagung: Bumbu-bumbu Persidangan
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa mengganggap istri Ferdy Sambo itu membantu perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, jaksa juga meyakini pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanyalah kebohongan. Sebab, ditemukan beberapa kejanggalan selama proses persidangan.
Salah satu kejanggalannya, Putri Candrawathi masih mengajak Brigadir J untuk isolasi di Duren Tiga sepulang dari Magelang. Padahal, ajudan suaminya itu dituduh adalah pelaku pelecehan dan bahkan sampai membanting Putri ke lantai.
"Adanya kejanggalan atau pemerkosaan justru diajak pergi lagi untuk isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual," ujar jaksa.