Kata KPK, Hercules Bakal Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall atau Hercules bakal memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 19 Januari. Ia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi untuk hadir besok," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.
Belum dirinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan itu. Hanya saja, Ali minta Hercules kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Apalagi, dia sempat tidak hadir pada Selasa, 17 Januari lalu. Keterangan Hercules, kata Ali, dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perbuatan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
"Kami berharap yang bersangkutaan kooperatif hadir untuk menerangkan dugaan perbuatan tersangka SD dkk," ungkapnya.
Baca juga:
- Satpol PP DKI Beri Hibah Mobil Land Cruiser Hingga Fortuner untuk Pejabat Kodam Jaya
- Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
- Penghormatan Axl Rose untuk Mendiang Lisa Marie Presley: Aku akan Merindukanmu
- Soal Pendirian Tempat Ibadah, Jokowi Tegaskan Aturannya Konstitusi yang Ditempatkan di Atas Instruksi Kepala Daerah
Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari seluruh tersangka, hanya Gazalba yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka namun akhirnya ditolak.