KPK Fokus Tangani Korupsi di Sektor Energi dan SDA karena Berdampak Hajat Hidup Orang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan korupsi energi dan sumber daya alam (SDA) jadi perhatian. Penyebabnya, praktik rasuah di dua sektor itu membuat rakyat makin sulit dan merusak lingkungan.

"Dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda tambang di sektor energi dan SDA ini menjadi salah satu dari 5 fokus area pemberantasan korupsi KPK. Karena pengelolaannya berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak sekaligus pada kelestarian," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tayangan YouTube KPK RI, Rabu, 18 Januari.

KPK juga mengingatkan perusahaan pelat merah yang mengurusi sumber daya alam jauh dari praktik korupsi. Jangan sampai kasus PT Antam, Tbk kembali terjadi.

Alexander menyebut perusahaan pelat merah harus menerapkan prinsip good coporate governance. Sehingga, praktik korupsi bisa terhindar.

Selain itu, Alexander minta semua pihak mengawasi perusahaan pelat merah. Utamanya, proses bisnis pengelolaan sumber daya alam di Tanah Air.

"Agar melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel bisa memberikan dampak positif yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas," tegas Alexander.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang. Penahanan dilakukan karena dia jadi tersangka dugaan korupsi kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Dalam kasus ini, Dodi diduga tak menggunakan jasa dari perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak saat kerja sama berlangsung.

Dia lebih memilih bekerja sama dengan PT Loco Montrado. Dodi bahkan tak melaporkan pemilihan itu pada pihak direksi perusahaan pelat merah tersebut.

Padahal, dalam penunjukkan perusahaan swasta tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Pertama, perusahaan itu tidak punya pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.

Selanjutnya, perusahaan swasta itu tak punya sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Terakhir, kontrak juga dibuat dengan tanggal yang dimundurkan dan PT Loco Montrado diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang dilarang.

Akibat perbuatan Dodi, negara disebut merugi hingga Rp100,7 miliar. Jumlah ini didapat dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).