Kalau Baliho-Spanduk di Jakarta Terasa Ganggu Pemandangan Jalan, Segera Lapor ke Kelurahan
JAKARTA - Pemasangan baliho hingga spanduk ilegal masih bertebaran di jalan-jalan raya Jakarta. Kondisi ini disoroti oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.
Inggard menekankan bahwa sudah ada aturan yang melarang pemasangan baliho dan spanduk tak berizin di jalan-jalan raya hingga ruang publik.
"Ini artinya membuat pemandangan kota jadi tidak baik. Ini memang semua harus ditertibkan. dan itu adalah tugas daripada Satpol PP untuk melakukan pengamanan itu," kata Inggard kepada wartawan, Rabu, 18 Januari.
Meskipun pembersihan terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP DKI. Baliho dan spanduk tersebut pun makin marak seiring dengan tahapan Pemilu 2024 yang kini sudah berjalan.
Karenanya, Inggard meminta masyarakat yang melihat penyebaran baliho dan spanduk tak sesuai pada tempatnya sehingga mengganggu pemandangan, mereka bisa melaporkan hal ini kepada kelurahan dan kecamatan setempat agar bisa dibersihkan.
"Kalau dari masyarakat itu ada keluhan terkait pemasangan baliho yang tidak beraturan, laporkan saja kepada kelurahan atau kecamatan terdekat karena mereka punya perangkat Satpol PP," ungkap Inggard.
Dalam kesempatan itu, Inggard mengingatkan semua pihak untuk tidak memasang baliho dan spanduk secara ilegal. Sebab, muatan dalam alat peraga tersebut termasuk dalam bentuk pemasaran.
Sementara, pemerintah daerah memiliki aturan yang mewajibkan seluruh pihak memasang produknya pada sarana resmi yang dipungut biaya pajak reklame untuk masuk ke kas daerah.
"Ketika ada spanduk-spanduk itu, maka bisa digunakan untuk mempopulerkan produknya dalam bentuk bisnis. kalau itu kan memang harus berbayar, itu ada ada tarifnya. Jadi, tidak sembarangan memasang spanduk," jelas Inggard.
Baca juga:
- Satpol PP DKI Beri Hibah Mobil Land Cruiser Hingga Fortuner untuk Pejabat Kodam Jaya
- Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
- Penghormatan Axl Rose untuk Mendiang Lisa Marie Presley: Aku akan Merindukanmu
- Soal Pendirian Tempat Ibadah, Jokowi Tegaskan Aturannya Konstitusi yang Ditempatkan di Atas Instruksi Kepala Daerah
Maka dari itu, Inggard juga meminta jajaran Satpol PP DKI untuk memberi edukasi kepada masyarakat terkait aturan pemasangan baliho hingga spanduk.
"Kan itu ada daftar-daftar di mana jalan-jalan protokoler yang tidak boleh dilakukan pemasangan baliho. Nah, mereka (Satpol PP) akan sebarluaskan ke masyarakat agar masyarakat memahami dan mematuhi jangan sampai semua jalan-jalan itu menjadi seperti gantungan jemuran," imbuhnya.