Bagikan:

BENGKULU - Bawaslu Kota Bengkulu menyurati parpol yang alat peraga kampanye berupa baliho atau spanduk ramai di ruang terbuka hijau di wilayahnya.

Dalam surat yang juga ditujukkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ini Bawaslu mengimbau agar [ara anggota parpol mengikuti tahapan Pemilu 2024 seusai aturan yang diperbolehkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Bawaslu Kota Bengkulu telah menyurati dan memberikan imbauan kepada parpol dan Pemkot terkait baliho. Sebab untuk di kawasan hijau sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu karena sudah mengganggu lingkungan," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Rabu 13 September, disitat Antara.

Ia menyebutkan, hal tersebut dilakukan sebab banyak calon anggota legislatif telah memasang baliho dengan menampilkan nomor urut dan ajakan untuk memilih.

Padahal, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dengan memperkenalkan diri tanpa ada unsur mengajak, memasang nomor urut dan lainnya.

Sebelumnya, Warga Kota Bengkulu mengeluhkan keberadaan baliho dan spanduk calon peserta Pemilu 2024 yang berada di sepanjang jalan di wilayah tersebut.

Sebab, pemasangan baliho dan spanduk di sepanjang jalan di Kota Bengkulu tersebut dinilai mengganggu keindahan kota.

"Pemasangan baliho tersebut telah mengganggu keindahan kota. Selain itu pemasangan baliho di Bengkulu juga tidak bisa sembarangan dan harus sesuai peraturan daerah atau perda khusus," sebut seorang warga Kelurahan Kebun Keling Ridho.

Selain itu, baliho tersebut dipasang pohon-pohon menggunakan paku dan alat lainnya sehingga merusak pohon tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh, warga Kelurahan Tanah Patah, Berli bahwa keberadaan baliho yang tidak tertata dan berada di kawasan hijau tersebut merusak pemandangan dan keindahan Kota Bengkulu.

Oleh karena itu, ia berharap agar Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan lahan atau lokasi khusus untuk para bakal calon legislatif (bacaleg) memasang baliho agar tidak merusak pemandangan dan tidak merusak pohon.