DPR Jadwalkan Bahas Perppu Cipta Kerja dan Pemilu Setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang Selasa Besok
JAKARTA - DPR akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) dan Perppu Pemilu usai rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR besok Selasa, 10 Januari.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu akan langsung dijadwalkan ke komisi terkait untuk dibahas bersama fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Ya, nanti kita akan jadwalkan di komisi teknis terkait. Tentunya setelah pembukaan paripurna besok," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Januari.
Rapat paripurna besok hanya akan memuat dua agenda, yaitu pembukaan masa sidang dan pidato Ketua DPR Puan Maharani. Sehingga, kata Dasco, tidak ada pembahasan kedua Perppu tersebut di dalam rapat paripurna yang berlangsung.
"Pembukaan paripurna besok hanya 2 agenda, yaitu pembukaan masa sidang, kemudian pidato Ketua DPR, biasanya begitu, demikian," kata Dasco.
Baca juga:
- Nama Capres PDIP Sudah Dikantongi Megawati, Puan: Tinggal Diumumin, Enggak Usah Bingung!
- Ricky Rizal Bongkar Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
- NasDem Minta Pj Gubernur Heru Tak Hapus Program Anies Gratiskan PBB untuk Veteran dan Guru DKI
- Soal Sistem Pemilu 2024 Proporsional Tertutup atau Terbuka, KPU Masih Tunggu Keputusan MK
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker pada Jumat, 30 Desember 2022. Jokowi mengklaim, situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Atas dasar itu, pemerintah berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perppu ini berkaitan dengan tindak lanjut penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Dalam Perppu Pemilu ini diatur beberapa hal krusial, termasuk KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya yang termaktub dalam Pasal 10A.