Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Anak Alvin Lim Curhat Bikin Laporan Dipersulit
JAKARTA - Kate Victoria Lim anak pengacara Alvin Lim mengaku dirinya merasa menjadi korban tindak pidana pencemaran nama baik di kanal YouTube Uya Kuya. Atas dasar itu Kate melapor ke kepolisian. Namun pada saat proses pembuatan laporan, Kate dianggap belum memenuhi syarat karena dinilai belum cukup usia.
Kate melalui kanal Youtube Quotient TV, menceritakan pengalamannya mencoba membuat laporan polisi sendiri.
"Saya sengaja datang tanpa didampingi lawyer LQ bertujuan untuk mengalami sendiri pelayanan Polri, terutama terhadap anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban kejahatan." kata Kate.
Kate mengaku, awalnya ia datang ke Polres Tangsel ke SPKT untuk melaporkan telah terjadi tindak pidana, namun SPKT menyampaikan tidak bisa tanpa didampingi petugas pemerntah dari PT2PA. Ketika hendak kluar SPKT petugas Polri menyuruh saya ketemu penyidik piket.
"Ditanyakan tentang prosedur bagaimana melapor untuk anak di bawah umur, ia nampak bingung dan berjam-jam berusaha mencari di pasal dan Undang-undang mana harus ada wali. Yang buat saya bingung, ayah kandung saya memang sudah cerai dengan ibu kandung saya, namun ayah saya menikah lagi dengan Phioruci, bukankah Phioruci secara hukum sah sebagai orang tua saya walau ibu tiri. Polisi bersikeras harus ibu atau ayah kandung yang mendampingi." ungkap Kate.
Baca juga:
Kate Lim pun melanjutkan pembuatan laporan di Polda Metro Jaya. Sampai di sana, petugas dari subdit Cyber bilang asumsi dan pemikiran dia, laporan lebih baik tidak dibuat demi kebaikan semua pihak katanya. Bahkan saya diminta bawa ahli. Dibilang kami bukan menolak, tapi datang saja lain hari, kemungkinan hasil bisa berbeda (beda petugas jaga SPKT). Petugas cyber sebelumnya bilang bisa, unsur pidana pencemaran terpenuhi asalkan saudara kandung ayah saya datang. Hingga saya telpon adik kandung papa saya jam 12 malem dan meluncur ke Polda dari rumahnya. Namun, setelah mengisi surat pernyataan wali dan surat rekomendasi, diganti lagi petugas cyber dan ditolak kembali dengan alasan lain." Jelas Kate.
Sebagai warga Indonesia, Kate Lim menyampaikan keluh kesahnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Pak Kapolri yang terhormat, jika saya saja anak pengacara sulit mendapatkan layanan kepolisian, bagaimana masyarakat lainnya? Bagaimana nasib anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban kejahatan, misal dilecehkan atau disiksa oleh orang tua kandung mereka? Jika tidak didampingi orang tua kandung, maka tidak bisa meminta pelayanan Polri?." ucapnya.
Kate Lim datang ingin melapor karena diduga menjadi korban pencemaran nama baik di Uya Kuya TV. Kate merasa pembicara (narasumber) di tayangan itu menuduh Kate di cuci otaknya dan diajari kebencian sejak kecil.