Soal Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak 35 Persen, Pemerintah Dinilai Ingin Tingkatkan Pendapatan Negara
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan pajak sebesar 35 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan sudah berlaku sejak 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani memaklumi adanya kebijakan tersebut.
Menurut dia, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut semata-mata hanya untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Kalau dari segi hubungan kenaikan (pajak) dengan pajak perorangan, saya rasa ini tidak terlalu menjadi perhatian. Saya rasa selama ini pemerintah terus menerus ingin meningkatkan pendapatan, makanya mencarilah unsur-unsur mana yang mungkin tidak terlalu berpengaruh, yang kemudian bisa menjadi pendapatan (negara)," kata Shinta saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 3 Januari.
Shinta menilai kebijakan pajak tersebut sepenuhnya telah dipertimbangkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu terlalu khawatir.
"Kami semua ini take and give, gitu, makanya semua ini partisipasi, sama-sama. Jadi, kami juga bisa mengerti ada hal-hal yang mau tidak mau harus dilakukan, tetapi ada hal yang kami (pengusaha) minta, seperti insentif-insentif," imbuhnya.
Baca juga:
- Sri Mulyani Bantah Karyawan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen: Salah Banget!
- Antisipasi Gejolak Global di 2023, Pemerintah Harus Fokuskan Kebijakan untuk Genjot Investasi
- Sri Mulyani: Kerja Keras APBN Berhasil Lindungi Masyarakat dan Perekonomian
- Pemerintah Raup Rp19,2 Triliun dari Lelang Surat Berharga Negara di Awal Tahun 2023
Sekadar informasi, aturan terkait pengenaan pajak terhadap penghasilan bukanlah aturan baru. Sebelumnya, aturan tersebut sudah ada dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, dalam UU HPP terdapat perubahan dalam lapisan tarif PPh.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, lapisan terbawah PPh yang dikenai pajak hanya sampai dengan Rp50 juta per tahun. Adapun tarif pajak yang dikenakan sebesar lima persen. Kemudian, dalam UU HPP, lapisan terbawah PPh dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun dengan tarif pajak yang sama.
Selanjutnya, dalam UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak diperluas rentangnya, yakni di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen, sedangkan pada aturan sebelumnya, tarif pajak 30 persen diberlakukan bagi wajib pajak berpenghasilan diatas Rp500 juta.
Selain itu, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, dalam UU HPP dikenakan pajak sebesar 35 persen atau naik lima persen dari sebelumnya 30 persen.