Selingkuh dan Telantarkan Istri, Anggota Polsek Pondok Aren Diputus Demosi dan Tidak Naik Pangkat 1 Tahun
JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK menerima demosi selama empat tahun dan penundaan pangkat satu tahun. Keputusan itu diberikan setelah Bripka HK menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember.
Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto menilai hasil keputusan dari sidang kode etik tersebut tidak berkeadilan. Menurutnya, Bripka HK layak diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik yang tentunya membuat image (citra-red) institusi tersebut buruk dimata masyarakat,” kata Tris dalam pesan singkat, Kamis, 29 Desember.
Baca juga:
- Ibu-ibu Penjual Kopi Tewas Ditabrak Motor Harley Davidson di Menteng
- Wanita yang Tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor Ternyata Dirampok, Dibunuh dan Diperkosa Sopir Angkot ‘Tembak’
- Pemulung Temukan Mayat Wanita Penuh Luka di Wajah dan Leher, Celana Korban Terbuka
- Enggan Bilang Korban Perkosaan, Pak RT Sebut Celana Rok Korban Melorot, Leher dan Punggung Banyak Sayatan
Terlebih lagi, Bripka HK juga telah mengakui perbuatannya sudah berselingkuh dengan belasan wanita dan menelantarkan istrinya. Oleh sebab itu, Bripka layak mendapatkan keputusan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Secara jelas, tegas dan terang benderang terduga pelanggar Bripka HK mengakui perbuatannya. Hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya juga menciderai institusi Polri,” ucapnya