Alasan Hendra Kurniawan Libatkan Tim CCTV KM 50 di Kasus Tewasnya Brigadir J
JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan membeberkan alasannya melibatkan tim CCTV KM 50, Ari Cahya alias Acay, di rangkaian kasus tewasnya Brigadir J. Satu di antaranya karena Detasemen C Paminal yang dipimpinnya itu sedang ada kegiatan lain.
Kesaksian Hendra Kurniawan itu bermula saat ia menjelaskan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memeriksa lokasi kejadian dan mengamankan CCTV pada 9 Juli.
Dengan adanya perintah itu, Hendra langsung menghubungi Acay saat itu. Terlebih, di hari sebelumnya, anggota tim CCTV KM 50 itu sempat membantu mengangkat jenazah Brigadir J ke ambulans.
"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota," ujar Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember.
Penunjukan Acay itu bertujuan untuk mengamankan CCTV yang di sekitar lokasi kejadian atau rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Hendra Kurniawan Tuding Sidang Etik yang Digelar Mabes Polri Tak Profesional!
- PPP: Idealnya Capres-Cawapres KIB Kombinasi Eksternal dan Internal
- PAM Jaya Libatkan Kejaksaan Selesaikan Sengketa Kontrak Swastanisasi Air dengan Palyja
- DLH DKI Cari Cara Kurangi Jumlah PJLP Usia di Atas 56 Tahun Menganggur Akibat Aturan Baru Pj Gubernur Heru
Selain itu, pertimbangan penunjukan Acay karena tim di Biro Paminal Detasemen C yang berkompetensi di bidang IT sedang berada di Semarang. Sebab, sedang ada rekrutmen Akpol terkait masalah penelusuran mental kepribadian.
"Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya," kata Hendra.
Hingga akhirnya, Acay berhasil dihubungi dan diminta untuk mengamankan CCTV. Hanya saja, saat itu ia berada di Bali sehingga meminta terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV.
Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.