Bagikan:

JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan menuding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijalaninya tak profesional. Sedianya ia diadili secara interal terkait rangkaian kasus tewasnya Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Hendra Kurniawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember.

Mulanya, Hendra menceritakan proses kode etik yang dijalaninya. Dalam rangkaian kasus tewasnya Brigadir J, ia dianggap tak profesional.

"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," ucap Hendra.

Lalu, jaksa penuntut umum (JPU) memimtanya untuk menjelaskan konteks tak profesionalan yang dimaksud.

Saat itulah, Hendra justru menyebut sidang KKEP yang dijalaninya tak profesional. Alasannya, dari belasan saksi yang rencananya dihadirkan hanya sebagaian kecil yang memberikan kesaksian.

"Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring lainnya tidak hadir sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," beber Hendra.

"Masalah apa itu?" tanya jaksa.

"Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan," sebut Hendra.

Lantas, jaksa menanyakan penyelidikan yang dianggap tak profesionalan itu. Hendra menegaskan terkait kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Penyelidikan apa?" tanya jaksa.

"Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak," ungkap Hendra.

"Tembak menembak di?" tanya jaksa menegaskan.

"Di Duren Tiga, 46. (Rumah, red) Pak FS, Ferdy Sambo," kata Hendra.

Dalam putusan sidang KKEP, Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemecetan tidak dengan hormat atau PTDH. Dia pun tak lagi menyandang status Brigjen.