JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 31 Oktober, pekan depan.
Terungkapnya agenda sidang etik itu berdasarkan pernyataan hakim ketua Ahmad Suhel di akhir persidangan.
"Nah sekarang ada lagi permintaan (Hendra Kurniawan, red) untuk sidang kode etik di hari Senin," ujar Ahmad, Kamis, 27 Oktober.
Hakim mengatakan izin untuk sidang kode etik sebenarnya sudah diajukan pada pekan lalu. Hanya saja, dalam proses peminjaman tahanan itu belum mendapat pesetujuan dari majelis hakim.
Karenanya, baru pada pekan ini majelis hakim menandatangani surat permohonan itu agar Hendra Kurniawan bisa menjalani sidang etik.
"Kalau tidak salah saudara Hendra untuk sidang kode etik pada hari Rabu kemaren," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Hendra Kurniawan, S. Ragahdo Yosodiningrat menyebut surat perihal permohonan peminjaman tahanan sudah dilayangka Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantoro. Majelis hakim pun sudah menandatangani atau memberikan izin.
"(Permintaan) Kadiv Propam untuk di bon (dibawa) Pak Hendra Kurniawan karena rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada hari Senin besok," kata Ragahdo.