Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Kubu Terdakwa Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto

JAKARTA - Saksi Irfan Widyanto dinilai memberikan kesaksian palsu atau bohong dalam perisidangan kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir J. Dia terancam dipidanakan.

Kesaksian Irfan yang dianggap kebohongan itu berawal saat penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria bertanya mengenai perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV dari rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

"Baru kemudian anda ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" tanya penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember.

"Benar, tanpa Pak Agus," jawab Irfan.

"Fakta di Persidangan Pak Ridwan menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" cecar penasihat hukum.

"Pada saat itu saat ditanya pak Ridwan 'perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi disitu tidak ada Pak Ari Cahya. Dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," kata Irfan.

Mendengar kesaksian itu, penasihat hukum Agus Nurpatria langsung mencap Irfan Widyanto berbohong. Bahkan, mengancam akan memidanakan hal tersebut

"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap penasihat hukum terdakwa.

"Yang mana yang bohong?" tanya hakim.

Pernyataan Irfan yang dinilai kebohongan yakni mengenai tak adanya perintah mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit.

Berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP), Irfan mengaku diperintah oleh Ari Cahya (Acay) untuk mengambil CCTV.

"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada printah dari Acay," kata penasihat hukum Agus Nurpatria.

Merespon hal itu, hakim pun meluruskan. Menurutnya, Ridwan Soplanit dalam persidangan sebelumnya hanya menyebut Irfan sempat memperkenalkan diri sebagai anak buah Ari Cahya alias Acay.

"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan sepeti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim Wahyu.

Namun, kubu Agus Nurpatria tetap menilai bila Irfan Widyanto berbohong. Isi BAP Ridwan Soplanit pun dibacakan.

"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di no 13 saat itu irfan jawab itu perintah Bang Acay," kata penasihat hukum Agus Nurpatria.