'Kau Tambah Amunisimu,' Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Sambil Mengeluarkan Sekotak Amunisi Sebelum Eksekusi Brigadir J

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo disebut sudah menyiapkan satu kotak peluru kaliber 9 milimeter sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias E menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Bharada E yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kesaksian itu mulanya saat Bharada E berada di rumah Saguling tepatnya di lantai tiga. Kala itu, ia dipertanyakan soal keberadaan senjata api (senpi) miliknya oleh Ferdy Sambo.

“Senpimu mana?” ujar Bharada E menirukan pernyataan Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.

“Siap ada Bapak,” kata Bharada E saat itu.

Lalu, ia menyebut bila eks Kadiv Propam itu langsung memasukan tangan ke dalam saku dan mengambil sesuatu.

Ternyata, barang yang diambil Ferdy Sambo adalah satu kotak peluru. Ia pun langsung diperintahkan mengisi amunisi senpinya

“Dia langsung ambil, entah dari samping atau saku, langsung ambil. Dia bilang ‘kau tambah amunisimu’ kasih satu kotak peluru ke saya Yang Mulia,” ungkap Bharada E.

Dengan adanya perintah dari Ferdy Sambo, ia lantas melakukannya. Namun, tak ingat betul berapa jumlah peluru yang ditambahkan ke dalam senpinya.

“Saya tidak memastikan berapa yang saya tambahkan Yang Mulia,” sebut Bharada E.

“Berapa kapasitas dari senjata kamu?” tanya hakim.

“Glock-17 itu tujuh belas Yang Mulia,” jawab Bharada E.

“Apakah sampai full?” timpal hakim.

“Tidak Yang Mulia,” kata Richard.

Adapun, pada persidangan sebelumnya, Bharada E juta menyebut Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan Brigadir J secara terang-terangan.

Ferdy Sambo merencanakan aksi pembunuhan di rumah Saguling, tepatnya di lantai tiga. Saat itu, eks Kadiv Propam tanpa basa-basi langsung memintanya untuk menembak Brigadir J.

"Jadi gini chad, skenarionya ibu dilecehkan Yosua, baru ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati," ujar Bharada E menuturkan ulang pernyataan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 November.