Di Depan Hakim, Putri Candrawathi Menangis Setelah Ceritakan Peristiwa di Magelang
JAKARTA - Putri Candrawathi menangis setelah memberikan kesaksian peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Tangisan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bermula saat membeberkan adanya aksi pelecehan yang akhirnya berujung kematian Brigadir J.
Namun, publik tak bisa mengetahui bentuk pelecehan yang terjadi. Majelis hakim memutuskan persidangan digelar tertutup saat Putri menerangkan ihwal pelecehan di Magelang.
Sejauh ini, hanya terungkap bila Brigadir J mencoba menggendongnya sebanyak dua kali. Tetapi, ia selalu melarangnya.
"Terus dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali," ungkapnya.
"Pada saat yang ngangkat pertama kali, saya bilang sama Dek Yosua 'Jangan, nanti kalau sudah saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," sambung Putri.
Pun dengan percobaan kedua, Putri menyebut melarang Brigadir J menggendong tubuhnya untuk dipindahkan ke kamar atas.
Hingga akhirnya, istri Ferdy Sambo itu menyebut naik ke kamar atas bersama dengan Kuat Ma'ruf dan Susi.
Bahkan, disebut selalu menemaninya istirahat di dalam kamar tersebut
"Selanjutnya saya ditemani Kuat dan Susi, setelah agak enakan, saya naik ke atas. Dan malam itu saya ditemani Susi beristirahat di atas," kata Putri.
Selain itu, berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi yang ditururkan eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali, bentuk pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo yakni dipegang pahanya.
"Apa yang diceritakan pelecehan itu?" tanya hakim.
"Dipegang-pegang," jawab Benny.
"Paha?" timpal hakim.
Baca juga:
- Tak Hanya Brigadir J, Putri Candrawathi Juga Menolak Saat Digendong Bharada E: Jangan Dek, Kalau Kuat Saya Naik Sendiri
- 'Dek Yosua Jangan', Tolak Putri Candrawathi yang Mengaku Mau Digendong Brigadir J di Magelang
- Hakim Cecar Putri Candrawathi Soal Status 'Karungga' dari Brigadir J
- Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Bharada E Soal Ada Wanita Lain Nangis di Rumah Bangka
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.