Bagikan:

JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi,  menyebut Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak mengangkat tubuh Putri Candrawathi.

Kesaksian itu berbeda dengan keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perbedaan keterangan itu bermula saat Hakim Anggota Morgan Simanjuntak minta Susi untuk menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang pada 4 Juli 2022.

“Malam saya di dapur beres-beres, ibu turun istirahat di depan TV sofa. Abis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang. saya manasin, terus nanyain om Kuat. ‘bi om Kuat mana’. Saya jawab siap bu ada. saya manggil om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. om Kuat duduk di lantai dekat ibu,” kata Susi dalam persidangan, Senin, 31 Oktober.

“Saya beres-beres di dapur, nggak lama om Yosua keluar ke arah kamar ART masuk ke arah ibu. untuk mengangkut ibu untuk dipindahin ibu ke atas, terus belum sempat ngangkat,” sambungnya.

Mendengar pernyataan itu, hakim langsung memotong Susi. Sebab, ada perbedaan kesaksiannya dalam persidangan dan pada BAP.

“Belum sempat ngangkat? coba ceritakan yang berurutan,” tanya hakim.

“Belum sempat diangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP ini kamu bilang, jam 22 WIB ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat ,Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga?” sambungnya.

“Jadi mana yang benar yg di BAP atau sekarang ini?” tanya Hakim.

“Yang sekarang ini,” jawab Susi.

Kemudian hakim membacakan keterangan Susi di BAP. Disebutkan Susi melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi.

“Kuat dan Richard serta saya kaget dan kemudian Richard berkata ‘jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain’. lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keteranganmu,” kata Hakim.

“Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? yang benar yang mana?” sambung Hakim. “Belum, ini di BAP itu belum inget pasti apa yang sebenarnya,” kata Susi.