Kesaksian Mantan Anggota Propam, Ditegur Ferdy Sambo Saat Lirik CCTV di Duren Tiga

JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin mengaku sempat ditegur Ferdy Sambo hanya karena melihat kamera CCTV yang terpasang di garasi rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengakuan itu bermula saat hakim mempertanyakan hal yang diketahui Arif terkait kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 9 Juli.

Dikatakan, ia melihat adanya kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polres Metro Jakarta Selatan di rumah singgah Ferdy Sambo.

"Hanya lihat pak Ferdy di dalam, kemudian datang, masuk ke dalam dengan penyidik. Saya cuma lihat sampai garasi kemudian gatau lagi saya hanya tunggu luar," ucap Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September.

"Penyidik mana?" tanya hakim.

"Polres Selatan, yang kami tahu hanya AKP Samual," jawab Arif.

Kendati demikian, Arif tak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan para penyidik dan Ferdy Sambo. Sehingga, hakim mulai mencecar soal mengenai apa yang dilihatnya di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Apa lagi yang saudara lakukan?" tanya hakim.

"Karena rombongan Pak Ferdy dan beberapa pejabat duduk di depan garasi saya berdiri di dekat garasi yang mulia," jawab Arif.

Saat itulah, dia mengaku sempat melihat adanya CCTV yang terpasang di garasi. Tapi, ia justru langsung dimaki oleh Ferdy Sambo.

"Di situ saya sempat melihat ada CCTV di garasi, CCTV kamera. Beliau nanya 'kenapa lihat CCTV?' Saya bilang 'Ini bagus ndan kalau ada gambarnya' terus beliau bilang 'Itu rusak'," ungkap Arif.

"Siapa yang bilang?" tanya hakim.

"Pak Ferdy bilang itu rusak," jawabnya.

"Yang negur kenapa lihat-lihat ke atas?" cecar hakim.

"Pak Ferdy Sambo," kata Arif.

Arif Rahman Arifin dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka dianggap mendukung rencana yang dibuat Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.