MSAT Alias Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Diteriaki Zalim
SURABAYA - Anak kiai Jombang, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara. Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Tapi vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.
Usai putusan diketok majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, terdengar teriakan ‘zalim’ dari seorang perempuan. Ada juga pria yang meneriaki hakim, “woy hakim,” katanya, Kamis, 17 November.
Majelis hakim langsung menutup persidangan tanpa memberikan kesempatan terdakwa Mas Bechi, pengacara dan penuntut umum memberikan tanggapan atas vonis 7 tahun penjara.
“Kenapa tidak diberi (kesempatan pernyataan) banding,” kata seorang perempuan memprotes sidang yang langsung ditutup.
Baca juga:
- Anak Kiai Jombang MSAT Alias Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
- Kesal Pembicaraan di Bali Bocor ke Media, Presiden Xi Jinping Potong Penjelasan PM Trudeau Lalu Pergi
- Blusukan ke Pasar Badung Usai KTT G20, Jokowi: Penting untuk Membuat Kebijakan
- Paripurna DPR Setujui Pemain Sepak Bola Shayne Pattynama Jadi WNI
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Mas Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kehormataan kesusilaan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah. Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi selama 16 tahun penjara