JPU Pertimbangkan Ajukan Banding Usai Hakim Bacakan Vonis Indra Kenz
TANGERANG – Indra Kenz divonis hakim 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan investasi Binomo itu 15 tahun penjara.
Menyikapi putusan hakim, pihak JPU mempertimbangkan pengajuan banding.
"Kita sebagai penuntut umum setelah putusan dibacakan langsung melaporkan ke pimpinan, keputusan banding atau tidak, menunggu keputusan pimpinan," kata JPU Prima saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November.
Baca juga:
- Kelakuan Satpam PT KAI yang Kebablasan Menindak Pelaku Bakar Sampah di Rel Kereta
- 3 Oknum Ormas Palak Pelaksana Proyek Puluhan Juta, Ditangkap Saat Sedang Transaksi
- Elon Musk Batal Hadir di KTT G20 Bali, Menko Marves: Dia Lagi Ada Masalah
- G20 Sepakat Perkuat Arsitektur Kesehatan Global untuk Hadapi Pandemi Selanjutnya
Kendati demikian, pihak JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau putusan diberitahukan terhadap terdakwa.
Sidang vonis Indra Kusuma alias Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin soren, 14 November. Indra Kenz divoniz kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Selain itu aset sitaan Indra Kenz diambil alih negara.