Serahkan DVR CCTV, Saksi Sebut Terdakwa Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menilai terdakwa Irfan Widyanto tak menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, dia membantu menyerahkan DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Terlebih, tindakan Irfan dalam kasus obstuction of justice itu dianggap sebagai asistensi atau bantuan dari Bareskrim Polri kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik," ujar Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November.

Kemudian, saksi juga menyebut sempat menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada Irfan Widyanto. Penyerahan itupun dianggap pengamanan sementara.

Terlebih, sehari berselang atau 10 Juli, DVR itu langsung dikembalikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," jelas Ridwan.

Sementara Eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menyebut setelah DVR itu dalam kewenangan pihaknya, Kompol Chuck Putranto meminta kembali.

Selain itu, Samual menyatakan Irfan Widyanto tak mengetahuinya. Sebab, dalam komunikasinya dengan Kompol Chuck Putranto permintaan itu perintah langsung Ferdy Sambo.

"Tidak ada (perintah Irfan Widyanto, red), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol. mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," jelas Rifaizal.

Bahkan, di akhir persidangan Samual sempat menyatakan bahwa pihaknya juga sempat mengutarakan empati yang terjadi oleh Irfan Widyanto. Diyakini, perbuatan itu karena melaksanakan perintah atasannya.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin yang mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yg benar," kata Samual.