Ketegangan Usai Brigadir J Tewas: Ferdy Sambo Murung, Para Ajudan Terpaku
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit saat bersaksi (Foto: DOK VOI/Rizky AP)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menyebut suasana tegang sangat terasa usai tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo terlihat murung hingga para ajudan yang terpaku.

Suasana tegang sangat terasa saat Ridwan Rhekynellson Soplanit tiba di lokasi kejadian untuk memenuhi panggilan dari Ferdy Sambo.

Kala itu, beberapa di antaranya berada di garasi rumah, termasuk eks Kadiv Propam tersebut. Nampak jelas raut wajahnya sangat murung.

"Saat itu saya lihat FS (Ferdy Sambo) itu dia mukanya agak sedikit murung," ujar Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November.

Ketegangan semakin terasa ketika melihat para ajudan Fedry Sambo. Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal hingga ajudan lainnya tampak diam terpaku.

"Saya lihat mereka saat itu sepintas yang mulia, karena memang sudah sorean, malam tapi semua pada posisi tegang, maksudnya tidak berbicara, terpaku seperti itu," ungkapnya.

"Tegang?" Hakim menegaskan.

"Terpaku. tidak dengan posisi santai, semua pada posisi berdiri yang mulia di garasi," jawab Ridwan.

Tak ada satu kalimat pun yang terucap dari mereka. Bahkan, sekadar obrolan antar ajudan pun disebut tak terdengar.

Selain itu, tidak ada yang berani duduk. Mereka hanya berdiri dan terus terdiam.

"Jadi tidak banyak cerita santai atau gaya-gaya lain, semua berdiri, seperti tidak ada punya komunikasi, saya lihat semua," kata Ridwan.

Sebagai informasi, Ridwan Rhekynellson Soplanit dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Sedianya, Irfan Widyanto didakwa melakukan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sehingga, diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.