KPK Minta Keterangan Ahli Soal Pelaksanaan Pengadaan di Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta penjelasan terkait aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan memeriksa Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Achmad Zikrullah.

Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Jayapura, Mimika. Pemeriksaan bakal dilaksanakan pada Senin, 7 November setelah dia tak hadir pada Selasa, 1 November kemarin.

"Yang bersangkutan nantinya diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai ahli dan diminta untuk menerangkan terkait aturan-aturan dari proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 November.

Sebenarnya, penyidik KPK juga akan memeriksa seorang wiraswasta, Ariadi. Tapi, dia tidak hadir sehingga akan dilaksanakan penjadwalan ulang.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk juga dijadwal ulang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan KPK setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.