Henry Yoso Sebut Kesaksian Sekuriti Komplek Polri Duren Tiga Tidak Benar
JAKARTA - Kuasa Hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menyebut bila keterangan yang diberikan saksi Abdul Zapar selaku sekuriti Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, tidak benar.
Hal itu dikatakannya karena Abdul Zapar menyebut bila kliennya menghalangi-halangi untuk melapor ke ketua RT, saat Irfan Widyanto ingin mengganti DVR CCTV.
Namun sebenarnya, kliennya saat itu telah memberikan izin untuk melapor ke Ketua RT. Ketika itu AKP Irfan datang pada Sabtu, 9 Juli, pukul 15.00 WIB, Kemudian kembali datang pukul 18.00 WIB.
“Mereka mengatakan mau mengganti CCTV, dia bilang saya minta izin Pak RT dulu. Mereka kasih kesempatan, ya sudah kalau begitu silakan minta izin, kami pulang. Kemudian jam 6 sore mereka balik lagi. Setelah balik lagi, baru mereka ganti itu (CCTV),” kata Henry di depan ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.
“Ada waktu tiga jam yang dikasih, ada waktu tiga jam ternyata dia tidak manfaatkan waktu tiga jam. Artinya bohong kalau dia dihalang-halangi dan tidak diberi kesempatan untuk melapor ke Pak RT kan gitu, atau minta izin ke Pak RT," sambungnya.
Henry mengaku telah bertanya kepada, AKP Irfan Widyanto apakah ada ancaman. Dia menyebut tidak pernah melakukan ancaman kepada satpam Komplek Polri Duren Tiga.
"Saya tanya, ada ancaman nggak? Ternyata juga tidak ada ancaman. Artinya saya menyimpulkan dari keterangan saksi satu ini tadi bahwa mereka datang tidak disertai dengan ancaman, tidak memaksa, tidak melarang untuk minta izin ke Pak RT. itu saja poinnya," tutupnya.
Baca juga:
- Mengikuti Jejak Sang Suami Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Juga Ditolak Hakim
- Untuk Pertama Kalinya Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam ke Persidangan
- Brigadir Daden 'Ajudan Ferdy Sambo' yang Punya Peran di Balik Tewasnya Brigadir J
- BKSDA Maluku Amankan Satwa dari Burung Nuri hingga Sanca di Pelabuhan Yos Sudarso
Sebelumnya diberitakan, Abdul Zapar selaku Sekuriti Komplek Polri Duren Tiga memberikan kesaksian kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Ia mengungkapkan saat itu ada 3-5 anggota polisi berniat mengganti DVR dengan alasan memperbaiki kualitas gambar. Saat itu, Abdul sempat ingin melaporkan ke Ketua RT, terkait adanya anggota polisi yang ingin mengganti DVR.
“Setelah dia mau ganti DVR saya keluar minta izin lapor ke RT dan mereka datangi saya "mau kemana pak? Saya mau lapor RT karena kan mau ganti DVR" kata Abdul Zapar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.
"Udah, gak usah pak kita cuma mau perbagus gambar,” lanjutnya.