Hakim Gabungkan Sidang Pemeriksaan Saksi Bripka RR dan Kuat Ma'ruf

JAKARTA - Mejelis hakim memutuskan menggabungkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keputusan itu diambil usai eksepsi keduanya ditolak.

"Kami sampaikan persidangan akan kami gabungkan (Kuat Ma'ruf, red) dengan Ricky Rizal. Jadi mohon berbagi tempat duduk dengan penasehat hukum Ricky Rizal," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober.

Artinya, dalam pemeriksaan nanti, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan duduk bersama untuk mendengarkan keterangan saksi.

Keputusan penggabungan ini diambil karena para saksi untuk keduanya sama yakni keluarga besar Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun, para saksi yang bakal dihadirkan antara lain, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Lalu, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

"(Alasan, red) Karena saksinya sama," kata hakim ketua Wahyu.

Rencananya, sidang untuk terdawak Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar pada Rabu, 2 November.

Atas perintah itu Hendra meminta Ari Cahya Nugraha atau Acay memeriksa CCTV tersebut. Acay lalu memerintahkan anggotanya terdakwa Irfan Widyanto melakukan pengecekan CCTV.

Setibanya di Duren Tiga atas koordinasi dengan terdakwa Agus Nurpatria, Irfan melakukan screening. Hasilnya terdapat 20 CCTV di dalam komplek tersebut.

Agus memerintahkan Irfan mengganti DVR CCTV yang berada di pos keamanan komplek dan DVR CCTV rumah Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplangit dan menggantinya dengan yang baru.