Hakim Putuskan Nasib Kuat Ma'ruf Serupa Dengan Ferdy Sambo
JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf. Dengan begitu, proses sidang kasus dugaan pembunuhan berencana bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober.
Dengan keputusan ini, persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf akan dilanjutkan pekan depan. Nantinya, ada 12 saksi yang bakal dihadirkan. Mereka merupakan keluaga besar Brigadir J.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Wahyu.
Adapun, sidang lanjutan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf bakal digelar pada Rabu, 2 November 2022.
Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut terlibat di rangkaian peristiwa dan melakukan pengancaman.
Baca juga:
- Mengikuti Jejak Sang Suami Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Juga Ditolak Hakim
- Untuk Pertama Kalinya Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam ke Persidangan
- Brigadir Daden 'Ajudan Ferdy Sambo' yang Punya Peran di Balik Tewasnya Brigadir J
- BKSDA Maluku Amankan Satwa dari Burung Nuri hingga Sanca di Pelabuhan Yos Sudarso
Sehingga, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.