Hakim Putuskan Nasib Kuat Ma'ruf Serupa Dengan Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf di PN Jaksel (Foto: DOK VOI/Rizky AP)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf. Dengan begitu, proses sidang kasus dugaan pembunuhan berencana bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober.

Dengan keputusan ini, persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf akan dilanjutkan pekan depan. Nantinya, ada 12 saksi yang bakal dihadirkan. Mereka merupakan keluaga besar Brigadir J.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Wahyu.

Adapun, sidang lanjutan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf bakal digelar pada Rabu, 2 November 2022.

Kuat Ma'ruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut terlibat di rangkaian peristiwa dan melakukan pengancaman.

Sehingga, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.