Diduga Intervensi Pemecatan Hakim MK Aswanto, Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD DPR

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.

Laporan tersebut merupakan buntut dari pemecatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto melalui Rapat Komisi III DPR dan disahkan di Rapat Paripurna VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023 pada akhir September lalu. Surat pengaduan ini diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa, 18 Oktober. 

Bambang Pacul dilaporkan ke MKD karena diduga ada intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara mengganti Aswanto. Bambang sendiri merupakan pimpinan Komisi III DPR yang menyebut pemberhentian Aswanto lantaran kinerjanya yang mengecewakan. 

"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan sekaligus peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Oktober. 

Alasan pencopotan yang sangat mencengangkan, menurut Shevierra, karena Aswanto sering menganulir undang-undang produk DPR. 

"Padahal undang-undang hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," jelasnya.

Oleh karena itu, Shevierra menegaskan bahwa keputusan pemecatan Aswanto sebagai hakim konstitusi tersebut cacat hukum dan melanggar etik. 

"Ini cacat hukum. Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," katanya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim MK atas usul DPR menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mengatakan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim MK merupakan keputusan politik sebagai jawaban atas hadirnya surat dari lembaga tinggi negara tersebut. 

"Kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September.

Bambang menyebut, tidak diperpanjangnya Aswanto menjadi hakim MK lantaran kinerjanya yang mengecewakan dan inkonsisten.

"Tentu mengecewakan dong," kata Bambang.

Aswanto yang merupakan hakim MK dari usulan DPR itu justru dianggap tidak mencerminkan sikap-sikap DPR dalam menjalankan tugasnya.

"Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh. Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu nggak sesuai direksi, owner ya gimana, gitu toh. Kan kita dibikin susah," jelas Bambang. 

Bambang menilai, pergantian Aswanto sudah memiliki dasar hukum. Demikian pula dengan pemilihan Guntur Hamzah sebagai penggantinya, juga sudah sesuai. Komisi III DPR menilai, Guntur sudah paham seluk beluk MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.